DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati dan Raperda

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 53.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Bojonegoro – Dipimpin Langsung Abdulloh Umar S.Pd, DPRD Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna dalam Agenda Mendengar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bojonegoro atas Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Paripurna Jln Veteran 84 Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (11/03/2026).

Selain itu Paripurna yang dihadiri 98 persen anggota DPRD dan OPD, serta Camat itu juga mendengar paparan pandangan umum fraksi terkait LKPJ dan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Abdulloh Umar menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi merupakan instrumen konstitusional untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menjalankan amanah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rapat paripurna ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Lanjutnya, DPRD akan mencermati secara detail isi laporan tersebut agar program pembangunan yang dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Menurut Umar, forum ini adalah wadah bagi legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

​”Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menilai capaian pembangunan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025,” ujar Abdulloh Umar.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam paparannya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah memaparkan berbagai capaian kinerja sepanjang 2025, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sumber pendapatan tersebut berasal dari beberapa sektor utama, seperti pajak daerah, retribusi layanan publik, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya.

Selain itu, pendapatan daerah juga diperkuat melalui transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dana bagi hasil serta bantuan keuangan.

“Peningkatan pendapatan daerah ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen yang terlibat dalam pembangunan,” ujar Setyo Wahono.

Dalam laporan yang sama, Pemkab Bojonegoro juga memaparkan realisasi belanja daerah tahun 2025 yang dialokasikan untuk berbagai sektor strategis, seperti pembangunan gedung dan fasilitas publik, pembangunan jalan, jaringan dan irigasi, pengadaan aset tetap, serta belanja tidak terduga.

Belanja tersebut difokuskan untuk memperkuat infrastruktur daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bojonegoro dan seluruh pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam upaya membangun Bojonegoro,” tuturnya.

Selanjutnya, LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus dasar penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan. (Red/Sap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *