Pandeglang, Banten -MMC – Salah satu pengusaha wifi diduga praktik penjualan ulang layanan internet tanpa izin yakni mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten.Seorang oknum pengusaha tersebut diduga mengecerkan layanan internet milik PT Telkom Indonesia dalam bentuk voucher WiFi kepada masyarakat tanpa memiliki izin resmi sebagai penyelenggara jasa akses internet atau Internet Service Provider (ISP).27/03/26
Informasi yang dihimpun awak media , layanan internet tersebut dikemas ulang menjadi jaringan WiFi berbasis voucher dengan nama “RAJA HOTSPOT”. Layanan ini disebut-sebut dijual secara bebas kepada warga
Salah satu warga di sekitar mulai mempertanyakan ketegasan pihak Telkom. Jika infrastruktur dan bandwidth mereka digunakan untuk kepentingan komersial pribadi tanpa bagi hasil yang sah, bukankah ini merugikan perusahaan pelat merah
“Ini bukan hanya soal persaingan usaha yang tidak sehat, tapi soal kepatuhan hukum.Jika Telkom merasa dirugikan, harapan saya ada tindakan tegas atau pemutusan layanan bagi oknum yang menyalahgunakan kontrak berlangganan,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media upaya menghubungi melalui jalur komunikasi beberapa kali ditelpon dan Chat apl whatsap juga belum mendapat respons
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai dugaan praktik penjualan ulang layanan internet tersebut.
Juhadi












