Bojonegoro — Dinamika yang terjadi di PT Berkah Abadi Ice disebut sebagai bagian dari proses penataan internal perusahaan yang masih berada dalam tahap awal operasional.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi A dan Komisi C yang digelar di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (26/3/2026).
Perwakilan perusahaan, Setyo Ajie Wibawanto, menjelaskan bahwa manajemen baru mulai berjalan sejak 28 Januari 2026, saat kondisi pabrik belum beroperasi secara optimal.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pembenahan menyeluruh guna membangun sistem kerja yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Pada awal kami masuk, kondisi operasional belum stabil. Karena itu, kami melakukan penataan, termasuk dalam sistem kerja dan pengupahan,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut, lanjut Ajie, mencakup evaluasi skema penggajian serta perbaikan manajemen operasional agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam prosesnya, perusahaan mengakui sempat terjadi perbedaan pandangan dengan sebagian karyawan lama, khususnya terkait penerapan sistem baru.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih sehat ke depan.
“Kami ingin membangun sistem yang berkelanjutan. Karena itu, perlu ada penyesuaian agar ke depan perusahaan bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.
Ajie juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memberikan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi produksi yang masih berkembang.
Selain itu, perusahaan juga memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan lokal.
Di sisi perizinan, PT Berkah Abadi Ice diketahui telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Meski demikian, perusahaan masih dalam proses melengkapi sejumlah persyaratan dasar lainnya, seiring dengan tahap awal operasional yang baru berjalan sekitar satu bulan.
Dalam kesempatan itu Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, membenarkan bahwa perusahaan telah memiliki NIB. Ia menegaskan bahwa proses perizinan memang dilakukan secara bertahap dan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan.
“Perusahaan sudah masuk dalam sistem. Selanjutnya tinggal melengkapi persyaratan lain sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Bojonegoro menilai bahwa dinamika yang muncul perlu disikapi secara bijak sebagai bagian dari proses penyesuaian perusahaan yang baru berkembang.
DPRD mendorong agar komunikasi antara perusahaan dan pekerja terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan dapat dipahami bersama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan perlindungan tenaga kerja.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar PT Berkah Abadi Ice tetap melanjutkan operasional dengan mempercepat penyelesaian seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
DPRD juga mendorong adanya pembinaan berkelanjutan, agar perusahaan dapat tumbuh secara sehat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Audiensi di DPRD Bojonegoro ungkap proses penataan manajemen dan komitmen perusahaan dalam pembenahan sistem kerja serta perizinan.
Perwakilan manajemen PT Berkah Abadi Ice, Setyo Ajie Wibawanto (tengah), menyampaikan paparan dalam audiensi bersama DPRD Bojonegoro di Ruang Banggar, Kamis (26/3/2026), terkait proses pembenahan sistem kerja serta percepatan pelengkapan perizinan perusahaan dalam masa transisi operasional.
Audiensi DPRD Bojonegoro bahas pembenahan PT Berkah Abadi Ice. Perusahaan tegaskan komitmen perbaikan sistem kerja, pelengkapan izin, dan penyerapan tenaga kerja lokal.












