Bojonegoro – Pembangunan jalan rigid beton di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Proyek infrastruktur yang dilaksanakan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi volume sebagaimana tercantum dalam papan informasi kegiatan.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan jalan rigid beton Tahap I dan Tahap II masing-masing memiliki volume panjang 419 meter dengan lebar 4 meter. Proyek tersebut didanai melalui Bantuan Khusus Kepada Desa (BKKD) dengan nilai anggaran mencapai Rp860.896.575 serta dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan dengan pengawasan konsultan.
Namun, dari pantauan di lapangan, muncul dugaan bahwa realisasi panjang jalan rigid beton tidak sepenuhnya sesuai dengan volume yang direncanakan. Sejumlah warga setempat menyebut panjang jalan yang terbangun terlihat lebih pendek dari angka yang tertera pada papan proyek.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi proyek tersebut bersumber dari dana publik yang dihimpun melalui pajak masyarakat.
Pengurangan volume pekerjaan merupakan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur karena dapat memengaruhi kualitas layanan publik serta berimplikasi pada aspek hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana kegiatan maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan berkurangnya volume pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.












