Audensi dengan Komisi A dan C, PT BAI Komitmen Taat Prosedural

BOJONEGORO — DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong percepatan pembenahan administrasi dan ketenagakerjaan di PT Berkah Abadi Ice (BAI) melalui audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C. Audiensi ini konsen pada pembenahan bertahap, perusahaan pastikan operasional tetap berjalan dengan komitmen kepatuhan dan pemberdayaan warga sekitar, digelar di Ruang Banggar, Gedung DPRD Jln Veteran, Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (26/3/2026).

Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus solusi atas dinamika yang muncul di fase awal operasional perusahaan, yang saat ini masih dalam tahap penataan manajemen dan sistem kerja.

Pimpinan DPRD Bojonegoro, Mitroatin Atin, menegaskan bahwa audiensi ini tidak semata mencari kesalahan, melainkan memastikan keberlangsungan investasi tetap sejalan dengan perlindungan tenaga kerja.

“Prinsipnya harus seimbang. Investasi jalan, tenaga kerja juga terlindungi,” ujarnya.

Perwakilan PT Berkah Abadi Ice, Setyo Ajie Wibawanto, menjelaskan bahwa pihaknya baru mulai mengelola perusahaan sejak 28 Januari 2026. Dalam masa transisi tersebut, perusahaan tengah fokus melakukan pembenahan internal, termasuk sistem kerja dan skema pengupahan.

“Kami sedang membangun sistem yang lebih tertata dan berkelanjutan. Penyesuaian memang diperlukan agar ke depan lebih baik,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan memiliki komitmen untuk memberikan upah layak bahkan di atas UMR Bojonegoro. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi produksi yang masih berkembang.

Tak hanya itu, PT Berkah Abadi Ice juga menempatkan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama dalam proses rekrutmen, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.

Dari sisi perizinan, perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem OSS. Adapun sejumlah perizinan lanjutan masih dalam proses pemenuhan sesuai tahapan yang berlaku.

Sementara itu, terkait isu tanggung jawab karyawan terhadap mesin, pihak perusahaan meluruskan adanya perbedaan persepsi di lapangan.

Ajie, perwakilan perusahaan, menegaskan bahwa istilah “menanggung jawab” tidak dimaknai sebagai beban mengganti kerusakan.

“Karyawan kami dorong untuk memahami mesin. Kalau ada kerusakan ringan dan mereka sudah paham, bisa melakukan pembenahan kecil. Bukan mengganti atau memperbaiki kerusakan besar,” terangnya.

Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, membenarkan hal tersebut dan memastikan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan.

“Perizinan memang bertahap. Yang terpenting perusahaan sudah masuk dalam sistem, dan sisanya akan kami fasilitasi,” ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro menilai kondisi tersebut sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam masa awal operasional perusahaan. Disnaker menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja guna mencegah kesalahpahaman.

Di sisi lain, DPRD memandang keberadaan industri seperti PT Berkah Abadi Ice tetap strategis dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.

Karena itu, DPRD mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog konstruktif, termasuk melalui mekanisme mediasi tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah.

Sebagai hasil audiensi, DPRD merekomendasikan agar perusahaan tetap melanjutkan operasional sembari mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban perizinan.

Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga dinilai penting agar perusahaan dapat tumbuh sehat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar tindak lanjut ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *