Religi  

Aksi Cepat Dishub Jombang, Truk ‘Obesitas’ Dilarang Melintas di Embong Miring!

Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Keluhan warga terkait macet horor di kawasan Embong Miring Denanyar akhirnya terjawab. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bergerak taktis menertibkan truk-truk besar yang nekat melintas di ruas Jalan Laksda Adi Sucipto, yang secara aturan bukan merupakan jalur mereka.

Kemacetan di persimpangan ikonik ini disinyalir kuat akibat banyaknya kendaraan angkutan barang yang melanggar Kelas Jalan III. Tak sekadar macet, manuver kendaraan bertonase besar di geometrik jalan yang sempit ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Sebagai langkah nyata, Dishub Jombang langsung melakukan peremajaan rambu Kelas Jalan III yang sebelumnya sempat rusak. Dengan rambu baru yang lebih mencolok, tidak ada lagi alasan bagi sopir truk untuk “pura-pura tidak tahu”.

Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Sugianto, menegaskan aturan mainnya:

“Kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton dilarang keras melintas di jalur ini. Jalur Laksda Adi Sucipto hanya diperuntukkan bagi kendaraan di bawah ambang batas tersebut,” tegasnya pada Selasa (10/3/2026).

Tak hanya pasang rambu, Dishub juga menerjunkan personel Pengendalian Operasional (Dalops) untuk melakukan pengawasan ketat. Petugas kini berjaga di tiga titik, yakni.

Simpang 4 Sambong, Simpang 3, Graha Gus Dur, Simpang Embong Miring

Di lokasi, petugas nampak sibuk mengadang dan mengalihkan truk-truk “raksasa” agar balik kanan atau mencari jalur alternatif yang sesuai dengan tonase mereka.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga umur aspal jalan dan, yang paling utama, nyawa pengguna jalan. Sugianto berharap para pengusaha angkutan dan sopir truk bisa bekerja sama dengan mematuhi aturan kelas jalan.

“Jika semua patuh, lalu lintas di Jombang akan lebih aman, tertib, dan yang pasti, warga tidak perlu lagi terjebak macet karena truk yang tidak pada tempatnya,” pungkas Sugianto.

Reporter: Adi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *