“Jadi biaya yang dipungut untuk program ini adalah, bagi warga di luar desa Bates dikenakan biaya lima ratus ribu, dan untuk warga Bates sendiri dikenakan biaya tiga ratus ribu,” begitu ungkapnya. Selasa (10/09/24).
Semntara itu, Abd Holil, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi melalui telephone seluler mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, dana itu digunakan untuk biaya operasional di lapangan.
“Ya memang benar ada pungutan sebesar itu, tapi itu kan untuk biaya teman-teman di lapangan, silahkan kalau sampean yang mau urus dengan biaya yang dianjurkan. Sudah mas itu gak usah dibahas” ujarnya singkat dan seketika mematikan Hendfhone (hp) saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Sekedar diketahui publik, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
(Saiful)