Ket foto istimewa
Bangkalan – MMCMadura – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis ( PAKIS) melaporkan Dugaan manipulasi dokumen negara yang dilakukan oleh F inisial (28 th), perangkat Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Sejak Pemerintahan Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar dipimpin oleh seorang Kepala Desa (AM) (Alm) 52 th hingga sekarang secara struktur kepemerintahannya, Pakis menilai pemerintahan Desa Batah Barat rawan dengan terjadinya KKN, karena komposisi dari struktur Pemerintahan Desa Batah Barat dikuasai oleh Anak hingga Ponakan Kepala Desa itu sendiri.
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS), Abd Rohman Tohir mengatakan, laporan dilakukan bermula adanya masyarakat desa Batah Barat telah mengadu kepada lembaga yang ia pimpin, kemudian melakukan kajian secara comprehensive, mereka menilai adanya manipulasi dokumen negara, double account serta KKN. Katanya. Senin (08/07/24).
Dikatakan ketua Pakis, Yang menjadi pertimbangan laporan nya terkait dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen negara adalah sebagai berikut :
Pertama. Bahwa saudara (F) 28 th diduga rangkap jabatan sebagai perangkat desa, di Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yakni sebagai sekretaris desa dan operator desa.
Kedua. Bahwa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
Ketiga, Bahwa diduga saudara (F) 28 th telah menerima 2 (dua) pembayaran Gaji / Double Accounting. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Ke empat, Bahwa dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.