Ronal Tannur Bebas AMI Datangi Kejari Surabaya

Img 20240731 Wa0003(1) Copy 1599x899

Ket foto; istimewa

Bangkalan – MMCMadura – Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Rabu (31/07/24), hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum.

Selain itu pihaknya meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

Dikatakan Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI, Hal tersebut dilakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan atas apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.

Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Baihaki Akbar geram, Dia beranggapan Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara. Kata Baihaki.

Dilanjutkan Baihaqi, Tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga diduga masuk angin hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *