Religi  

Tilep Dana Desa Rp 575 Juta, Mantan Kades Sumberteguh Jombang Resmi Jadi Tersangka Korupsi!

Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Rekam jejak kelam Wawan Sudarmanto, mantan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, kian panjang. Belum usai masa hukumannya atas kasus lain di Mojokerto, kini ia resmi menyandang status tersangka dalam pusaran korupsi proyek pembangunan desa senilai ratusan juta rupiah.

Satreskrim Polres Jombang mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) hingga bantuan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa skandal ini bermula dari pengelolaan APBDes tahun 2021 dan 2022. Bukannya digunakan untuk membangun desa, dana yang cair justru diduga masuk ke kantong pribadi sang mantan kades.

“Tersangka tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai aturan. Begitu dana cair, anggaran dikuasai secara pribadi dan proyek fisik di lapangan tidak diselesaikan,” jelas AKP Dimas, Jumat (13/3/206).

Daftar Proyek yang Dikorupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sederet infrastruktur yang pembangunannya bermasalah atau tidak tuntas 100%, di antaranya.

Jalan Rabat Beton: Di Dusun Pateguhan Lor, Pateguhan, dan Sumberejo.

Sarana Air dan Sanitasi: 10 titik sumur resapan, tandon air (DD 2022), dan MCK individual.

Fasilitas Umum: Pembangunan gedung serbaguna dan drainase lingkungan.

Proyek-proyek ini sejatinya didanai dari berbagai sumber bergengsi, mulai dari Dana Desa (APBN), Program Jombang Berkadang (APBD), hingga Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Negara Rugi Setengah Miliar Lebih

Aksi “main mata” dengan anggaran desa ini akhirnya terbongkar melalui audit mendalam. Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, ditemukan total kerugian negara yang fantastis untuk ukuran level desa.

Total Kerugian Negara Rp 575.647.298, Tanggal Penetapan Tersangka 20 Januari 2026.

Pasal yang Disangkakan Pasal 603 dan/atau 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Status Saat Ini Terpidana

Kini, penyidik terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam “bancakan” dana desa ini. Wawan yang sudah diberhentikan dari jabatannya terancam hukuman penjara yang akan menambah masa tinggalnya di balik jeruji besi.

Reporter: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *