Religi  

Tanpa Izin ISP, Oknum Diduga Ecerkan Bandwidth Telkom Jadi WiFi Voucher

Pandeglang, Banten – Dugaan praktik penjualan ulang layanan internet tanpa izin yakni mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten.Seorang oknum pengusaha diduga mengecerkan layanan internet milik PT Telkom Indonesia dalam bentuk voucher WiFi kepada masyarakat tanpa memiliki izin resmi sebagai penyelenggara jasa akses internet atau Internet Service Provider (ISP).(15/03/26)

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, layanan internet tersebut dikemas ulang menjadi jaringan WiFi berbasis voucher dengan nama “Manjul Hotspot”. Layanan ini disebut-sebut dijual secara bebas kepada warga di Kampung Manjul, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Modus yang diduga digunakan adalah dengan berlangganan paket internet ritel atau korporat dari jaringan Telkom, kemudian koneksi tersebut didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk voucher harian maupun jam-jaman. Praktik seperti ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan layanan karena koneksi internet pelanggan pada umumnya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi atau internal perusahaan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara komersial.

Warga Mengaku Dirugikan
Sejumlah warga Kampung Manjul mengaku telah membeli voucher WiFi dari seseorang berinisial B yang disebut-sebut sebagai penjual voucher jaringan tersebut. Harga yang ditawarkan relatif murah, yakni sekitar Rp2.000 untuk akses internet selama beberapa jam.

Namun demikian, sejumlah warga mengeluhkan kualitas jaringan yang dinilai tidak stabil dan sering mengalami gangguan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa dirugikan karena durasi pemakaian yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Setiap membeli voucher WiFi yang namanya Manjul Hotspot sering mengalami gangguan. Padahal voucher seharga Rp2.000 itu seharusnya bisa digunakan selama Aktip 20 jam dengan durasi enam jam, tetapi kenyataannya tidak sampai, karena banyak gangguan jaringan,” ujarnya kepada awak media.

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa warga lainnya. Mereka berharap ada kejelasan mengenai pengelolaan jaringan WiFi tersebut agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut menjual voucher WiFi tersebut, yakni seseorang berinisial B. Namun hingga dua kali didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Selain itu, upaya menghubungi melalui jalur komunikasi lainnya juga belum mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pemilik utama jaringan Manjul Hotspot yang beroperasi di wilayah tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai dugaan praktik penjualan ulang layanan internet tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Supandi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten menilai praktik penjualan ulang layanan internet tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku di sektor telekomunikasi.

Menurutnya, selain berpotensi melanggar kontrak berlangganan dengan penyedia layanan internet, tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan regulasi pemerintah mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

“Layanan internet yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pribadi atau internal perusahaan justru dijadikan komoditas dagang. Jika benar terjadi, hal ini tentu berpotensi melanggar aturan serta tidak memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan internet kepada publik pada dasarnya harus memiliki izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi atau ISP serta mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dedi menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan praktik tersebut. Ia juga mendorong pihak terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan atau tidak.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti informasi ini agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak penyedia layanan resmi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan internet yang layak, stabil, serta dikelola oleh penyedia layanan yang memiliki legalitas yang jelas.

Perlunya Pengawasan Layanan Internet di Daerah
Kasus dugaan penjualan ulang bandwidth internet tanpa izin ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi layanan internet di daerah. Selain berpotensi melanggar aturan, praktik tersebut juga dapat merugikan konsumen karena tidak adanya jaminan kualitas layanan maupun perlindungan pengguna.

Hingga saat ini, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan praktik penjualan WiFi voucher Manjul Hotspot di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang-Banten.

Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pihak terkait dapat mengambil langkah tegas guna menjaga ketertiban layanan telekomunikasi sekaligus melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak sesuai dengan regulasi.(juh/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *