MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang tidak main-main dalam mengamankan “harta benda” milik negara. Melalui sinergi agresif antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Jombang kini tengah tancap gas melakukan percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah di berbagai wilayah.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi di atas meja. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan setiap jengkal tanah milik pemerintah memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dengan sertifikat di tangan, aset daerah akan kebal dari ancaman klaim sepihak maupun konflik sengketa di masa depan.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan aset daerah kini diperketat melalui tiga jalur utama:
Pengamanan Fisik: Memastikan batas lahan jelas dengan pemasangan tanda batas di lapangan.
Pengamanan Administrasi: Penataan dokumen kepemilikan secara tertib dan sah.
Pengamanan Hukum: Inilah poin krusialnya, yakni melalui proses sertifikasi tanah sebagai bukti legalitas mutlak.
Aksi nyata terlihat saat tim gabungan BPKAD dan BPN turun langsung melakukan pengukuran tanah di sejumlah titik vital. Mulai dari SDN Badang 1 di Kecamatan Ngoro hingga Kantor Kecamatan Wonosalam, petugas BPN nampak sibuk membidik koordinat didampingi tim BPKAD serta perangkat desa setempat.
“Kehadiran pihak sekolah dan perangkat desa sangat krusial. Kita harus memastikan batas tanah diverifikasi dengan presisi agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ungkap salah satu tim di lokasi.
Tak hanya berhenti di pengukuran, tim juga melakukan “maraton” penelitian lapangan ke berbagai pelosok desa untuk melengkapi dokumen. Tahapan ini merupakan fase final sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang diterbitkan secara resmi.
Beberapa desa yang menjadi sasaran verifikasi dokumen ini antara lain:
Kecamatan Plandaan, Desa Karangmojo, Kecamatan Megaluh, Desa Pacarpeluk,
Kecamatan Jombang, Desa Plandi, Kecamatan Peterongan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Sumobito, Desa Mlaras dan Desa Sumobito, Kecamatan Wonosalam, Desa Panglungan.
Muara dari seluruh kerja keras ini adalah optimalisasi pelayanan publik. Dengan status tanah yang legal dan jelas (Peta Bidang Tanah hingga Sertifikat Hak Pakai), Pemkab Jombang dapat lebih tenang dan profesional dalam membangun fasilitas masyarakat, baik itu gedung sekolah, puskesmas, maupun kantor pelayanan lainnya.
Melalui kolaborasi apik BPKAD dan BPN ini, Pemkab Jombang optimis tata kelola aset daerah akan semakin tertib, aman, dan sepenuhnya bermanfaat untuk kemajuan seluruh warga Jombang.
Reporter: Adi












