Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Lebak, FWJ INDONESIA Desak Propam Periksa Dugaan Konspirasi

Lebak, Banten | MMCNews.id, – Rokok tanpa cukai diduga beredar secara luas di Kabupaten Lebak, bahkan diketahui ada pengiriman dalam jumlah besar dari Jawa Timur ke Provinsi Banten dengan cara overtab. Hal ini terungkap dari investigasi mandiri yang dilakukan Tim 9 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia selama cukup lama.

Produk rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (dengan perubahan UU No. 11 Tahun 1995). Selain merugikan negara secara finansial, produk ini juga tidak memenuhi standar kesehatan sehingga membahayakan masyarakat.

Pada hari Minggu (8/4/2026), Tim 9 DPP FWJ Indonesia melakukan penyamaran di toko klontong Kp. Kempeng RT 02/01 Ds. Cempaka Warung Gunung, yang diduga menjadi pusat penjualan oleh pelaku berinisial MH alias Muhron/Imron. Ketua Tim 9 Bahrudin alias Bule berpura-pura sebagai pembeli, awalnya membeli 4 slop rokok tanpa cukai merk 1000 Santri dan Bonte, kemudian ditawari merek lain yang juga ilegal. Pelayan toko bahkan mengambil barang dari dalam rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal berkarton-karton.

Setelah mendapatkan bukti kuat, Tim 9 berkoordinasi dengan APH Polsek Warung Gunung pada hari yang sama. Ipda Agus Sulistyo selaku Kanit menerima laporan dan memerintahkan petugas untuk meninjau lokasi bersama tim dan awak media dari Jakarta. Di lokasi ditemukan beberapa bal rokok tanpa cukai, namun ada ruangan terkunci yang diduga menyimpan lebih banyak barang. Sayangnya, pihak APH enggan menindaklanjuti kecurigaan tersebut, hanya menyita rokok yang ada di etalase dengan alasan penindakan lanjutan akan dilakukan oleh Polres dan Bea Cukai Provinsi Banten.

Laporan resmi dibuat dengan nomor LP STP/22/III/2026/Reskrim dan pelaku MH ditahan sementara. Namun, muncul sejumlah kejanggalan:

1. Ipda Agus menyatakan bahwa penindakan lanjutan menjadi wewenang Bea Cukai dan Polres Lebak, karena Polsek hanya menerima aduan sementara.
2. Pada hari Senin (9/4/2026), Ipda Agus menyampaikan bahwa barang bukti sudah diserahkan ke Bea Cukai Cabang Lebak hanya dengan jumlah rokok yang tercatat di LP, tanpa bukti surat penerimaan dan tidak menyebutkan siapa yang menerima.
3. Pelaku dibebaskan dini hari Senin tanpa pemberitahuan kepada pelapor, dan tidak ada tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang masih banyak di TKP.
4. Diduga barang bukti dipindahkan oleh istri pelaku saat pembuatan laporan.
5. Pelaku dan istrinya tidak terlihat di lokasi pada hari Senin, diduga sedang menghilangkan barang bukti yang lebih banyak.

Atas peristiwa ini, FWJ Indonesia mendesak Propam Polda Banten untuk segera memeriksa dugaan konspirasi antara jajaran Polsek Warung Gunung dengan pelaku penjualan rokok ilegal. Ketua Umum FWJ telah mengarahkan agar dilakukan langkah profesional dan surat aduan dilayangkan ke Kapolda Banten, Bid Propam, Kabareskrim Polri, SDM Polri, Kabid Propam Polri, dan Bea Cukai Pusat untuk mencegah oknum memanfaatkan jabatan dan meloloskan pelaku tindak kejahatan terstruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *