Bandar Lampung | MMC – 2 Maret 2026 – Koordinator PUK Sungai Budi Group, Yani Obara, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 bukan sekadar agenda rutin, melainkan simbol komitmen dan kebanggaan bersama 66 Pimpinan Unit Kerja (PUK) se-Provinsi Lampung.
Penandatanganan PKB antara Sungai Budi Group dan PUK SP RTMM–SPSI tersebut digelar di Hotel Santika Bandar Lampung, Senin (2/3/2026), dan diikuti seluruh perwakilan 66 PUK yang berada di bawah naungan Sungai Budi Group di Lampung.
Menurut Yani Obara, PKB merupakan kewajiban normatif dalam perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja, sekaligus instrumen utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
“PKB adalah keharusan dalam perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam mengatur hak dan kewajiban secara jelas dan terukur,” tegas Yani.
Ia menambahkan, konsistensi penandatanganan PKB dari periode ke periode menunjukkan adanya kemitraan yang matang antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
“Menjadi kebanggaan bagi kami karena secara kontinu melakukan penandatanganan PKB bersama perusahaan. Ini bukti bahwa hubungan industrial di Sungai Budi Group berjalan dinamis, harmonis, dan saling menghormati,” ujar Yani Obara yang juga menjabat sebagai Sekretaris PC FSP RTMM Bandar Lampung.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran manajemen Sungai Budi Group, yakni Benny HW, Beni Susanto, serta Agus Susanto, SH, MH. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Yudi, serta jajaran pengurus serikat pekerja tingkat provinsi dan cabang.
Dalam sambutannya, Dr. Agus Nompitu menekankan bahwa PKB memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, memberikan kepastian hukum, serta meminimalisir potensi konflik hubungan industrial.
Sementara itu, pihak manajemen melalui Beni Susanto menyampaikan bahwa komitmen membangun jembatan kemitraan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha.
Dengan ditandatanganinya PKB periode 2026–2028 ini, 66 PUK Sungai Budi Group se-Lampung kini memiliki pedoman kerja yang jelas dan mengikat. Yani Obara berharap implementasi PKB dapat terus dikawal bersama demi menjaga stabilitas usaha, meningkatkan produktivitas, serta mendorong kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung (js).












