Jambi mmcnews.id – Salah satu dari tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu yang ditangkap tim Diresnarkoba Polda Jambi beberapa bulan yang lalu, Hingga kini masih tanda tanya besar, kemana perginya Alung,..? salah satu tersangka bandar narkoba yang diduga kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi.
Berdasarkan Informasi yang dapat dioercaya menyebutkan dari hasil penangkapan bandar narkoba jenis sabu seberat 58 kg tersebut, dibawa dari daerah Pekanbaru Riau masuk di Wilayah Provinsi Jambi dan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditnarkoba Polda Jambi di Puskesmas daerah Bayunglincir, Sumsel pada 10 October 2025 lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kg dan satu unit kenderaan roda empat jenis fortuner warna putih.
Selain barang bukti penyidik juga mengamankan tiga tersangka lainnya yakni, Adit Putra Ramadhan, Julianto dan Alung.
Dari hasil pemeriksaan di Subdit I Ditnarkoba Polda Jambi, narkoba jenis sabu seberat puluhan kilogram tersebut milik Alung bandar dan dua tersangka lainya hanya sebagai sopir dari mobil fortuner putih yang sekarang sudah diamankan.
Saat ini, berita kasus narkoba sudah dilimpahkan pada tahap kedua di Kejaksaan Negri Jambi, dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Anehnya, dari tiga tersangka berkas kasus perkara narkoba ini, penyidik hanya melimpahkan dua tersangka yakni Agit dan Juniardo ke jaksa penuntut.
Sementara Alung, yang disebut sebut pemilik dari barang haram tersebut tidak tersentuh dalam perkara kepemilikan barang sabu ini.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, Alung tidak pernah ditahan, serta kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi.
Untuk mengetahui dan kenapa Alung tidak ditahan dan bisa kabur dari ruang pemeriksaan, wartawan mmcnews.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui WhatsApp pribadinya.
“*selamat siang Kapolda Jambi Jendral Krisno H Siregar, izin pak, saya Zul dari media MMC Multy Media Cyber mau konfirmasi terkait kasus narkoba yang ditangkap pada 10 Oktober 2025 yang lalu. Awalnya ditangkap saudara Alung membawa sabu seberat 58 kg, dan diperiksa di Polda Jambi, Ketika diperiksa diruangan penyidik, Alung ini kabur dalam pemeriksaan tersebut, kok bisa bisanya Alung ini kabur dari ruangan penyidik Polda Jambi, apakah ini ada dugaan penghianatan terhadap penegakan hukum pada Polda Jambi, trims atas konfirmasi ini, Zul minta petunjuk sama bapak Kapolda Jambi.”*
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menjawab dengan balasan untuk menanyakan pada Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji.
Kemudian mmcnews.id mengubungi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji melalui WhatsApp pribadinya dan menjawab “Mas Zul nanti kami kordinasi dulu dengan Dir dulu yah.”jawabnya singkat.
Tak cukup sampai di situ wartawan mmcnews.id kembali berusaha melakukan konfirmasi dengan menghubungi Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, melalui pesan WhatsAppnya.
*”Selamat siang Dirnarkoba Polda Jambi pak Dewa. Perkenalkan nama Zul dari media MMC multy media cyber Provinsi Jambi, izin pak Dir Zul mau konfirmasi terkait Penangkapan sabu seberat 58 kg, saudara Alung pada tanggal 10 Oktober 2025, informasi Alung ini melarikan diri dari ruangan penyidik Polda Jambi, mohon petunjuk trims”*.
Sampai berita ini diturunkan mmcnews.id belum mendapat informasi dari Kombes Pol Dewa Made Palguna selaku Ditresnarkoba Polda Jambi. (Tim)












