Viral  

OTT Bupati Rejang Lebong, Dr Djatmiko: Biaya Politik Tinggi dan Paradoks Hukum dalam Korupsi

 

Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong pada Selasa (10/3/2026) kembali memperlihatkan pola lama dalam praktik korupsi di pemerintahan daerah. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek dari kontraktor yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Penyidik juga menyita sejumlah uang, dokumen, serta perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek. Selain itu, ruang kerja bupati dan beberapa pejabat daerah turut disegel sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi melalui skema serupa. Dalam banyak OTT sebelumnya, pola yang muncul relatif sama, yaitu proyek pembangunan daerah menjadi titik temu antara pejabat yang memiliki kewenangan administratif dengan kontraktor yang membutuhkan akses terhadap proyek pemerintah.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu pejabat, tetapi juga berkaitan dengan struktur kekuasaan dalam pemerintahan daerah tersebut. Kewenangan “kepala daerah” yang besar dalam pengelolaan proyek pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, menjadikan sektor ini sebagai salah satu ruang yang paling rentan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko Ahli Hukum Pidana, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi lokal. Ia menilai bahwa proses politik yang mahal sering kali menciptakan tekanan ekonomi terhadap pejabat yang berhasil memenangkan kontestasi politik.

“Ketika proses pemilihan kepala daerah membutuhkan biaya yang sangat besar, maka jabatan publik berpotensi dipandang sebagai sarana untuk memulihkan biaya politik tersebut. Dalam konteks itu, proyek pembangunan daerah menjadi sektor yang sangat rentan dimanfaatkan,” ujarnya.

Dalam praktik pemerintahan daerah, proyek pembangunan memang memiliki nilai ekonomi yang besar dan melibatkan banyak kepentingan. Ketika kewenangan pengambilan keputusan berada di tangan pejabat politik, maka ruang terjadinya hubungan transaksional antara pejabat dan kontraktor menjadi semakin terbuka.

Pandangan tersebut juga disampaikan oleh Ario Andika Baskoro, Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower, Jakarta. Ia menilai bahwa kasus seperti OTT Bupati Rejang Lebong juga perlu dilihat dari perspektif struktur hukum dan tata kelola kekuasaan.

Menurutnya, keberadaan hukum tidak selalu secara otomatis mampu mencegah terjadinya korupsi. Dalam beberapa kondisi, struktur hukum dan distribusi kewenangan yang dibentuk oleh hukum itu sendiri justru dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

“Korupsi tidak hanya muncul karena moralitas individu yang lemah, tetapi juga karena sistem hukum dan struktur kewenangan yang memberikan ruang terlalu besar kepada pejabat publik tanpa mekanisme pengawasan yang memadai,” jelasnya.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki pengaruh besar dalam berbagai proses kebijakan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pelaksanaan proyek pemerintah. Ketika kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan transparansi dan pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar.

Kondisi tersebut memperlihatkan apa yang sering disebut sebagai paradoks hukum dalam ranah korupsi. Hukum dibentuk untuk mengatur dan membatasi penggunaan kekuasaan, namun dalam praktiknya struktur kewenangan yang dibentuk oleh hukum juga dapat menciptakan peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri.

Lebih jauh, Dr. Wahju Prijo Djatmiko juga menyoroti bahwa praktik suap proyek sering kali berkembang dalam lingkungan birokrasi yang memiliki budaya hukum permisif terhadap gratifikasi. Dalam beberapa situasi, pemberian hadiah atau “fee” kepada pejabat yang memiliki kewenangan dianggap sebagai praktik yang lumrah dalam relasi antara pejabat dan pelaku usaha.

“Ketika praktik seperti itu dianggap wajar, maka batas antara gratifikasi, hadiah, dan suap menjadi kabur. Pada titik tertentu, praktik tersebut berubah menjadi sistem yang terinstitusionalisasi dalam birokrasi,” ujarnya.

Kasus OTT Bupati Rejang Lebong pada akhirnya tidak hanya menunjukkan dugaan pelanggaran hukum oleh individu tertentu, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang lebih dalam daripada itu, yakni bobroknya sistem pemerintahan. Relasi antara biaya politik yang tinggi, konsentrasi kewenangan dalam jabatan publik, serta lemahnya mekanisme pengawasan menciptakan kondisi yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.

Sejalan dengan itu, Ario menilai bahwa penindakan hukum yang dilakukan oleh KPK tetap menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pemerintahan. Namun menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bergantung pada OTT.

“Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera. Tetapi jika struktur yang memungkinkan terjadinya korupsi tidak diperbaiki, maka kasus seperti ini akan terus muncul dengan pola yang sama, yang berubah hanya pelakunya,” ujarnya.

Kasus yang terjadi di Rejang Lebong kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang lebih luas. Selain penegakan hukum, diperlukan pembenahan sistem politik yang mahal, peningkatan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah, serta penguatan budaya hukum dalam birokrasi agar ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dapat semakin dipersempit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *