Religi  

Kios Pupuk Jual di Atas HET dan Tabrak Aturan Wilayah Distribusi

Pandeglang-Baten | mmcnews – Telah ditemukan salah satu petani Desa Lebak Kecamatan Munjul mulai menyuarakan ,terkait praktik distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menyalahi aturan. Sebuah kios pengecer resmi disinyalir menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya persoalan harga, kios tersebut juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan, meskipun masih dalam satu lingkup kecamatan. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya kelangkaan stok bagi petani setempat yang seharusnya menjadi prioritas.

Harga Melambung,Petani memaparkan
Berdasarkan keterangan petani yang enggan disebutkan namanya, harga yang dipatok oleh oknum kios tersebut terpaut cukup signifikan dari aturan resmi.

“Kami beli kemarennya Harga di kiosnya pak haji di Desa Cibitung Kec.munjul inisal D.230 ribu perkuintal untuk Urea dan Phonska tetapi kalaw saya belinya Urea dan Ts sebanyak 3 ton,dengan harga yang tadi sebutkan Rp.230ribu dan membeli langsung kekios pakai kendaraan losbak milik pribadi.Ucapnya

“Biasanya membeli pupuk di kios nya bu Umi yang berlokasi di Desa Gunung Batu kalaw sekarang mh diDesa Cibitung karna hamparan sawah kebanyakan di Desa Cibitung.Pungkasnya

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian telah menetapkan harga resmi untuk pupuk bersubsidi. Namun, di lapangan harga tersebut seringkali lampaui dengan alasan biaya angkut tambahan atau biaya administrasi yang tidak transparan.

Pelanggaran Wilayah Distribusi
Selain masalah harga, dugaan penjualan ke luar wilayah desa ataw blok binaan menjadi sorotan. Sesuai aturan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), setiap kios resmi memiliki wilayah tanggung jawab yang spesifik guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

Menjual pupuk ke petani di luar wilayah desa binaan meski masih satu kecamatan merupakan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).

Sementara inisial H.d.ketika di hubungi lewat jalur komunikasi telpon Whatsap H.d tersebut mengatakan

“Kami tidak pernah menjual pupuk di Desa Lebak ,saya menyalurkan diDesa Cibitung sesuai Erdkk kalaw membeli pupuk dikios saya itu ,jemput sendiri 200ribu,kalaw di antar hitungan perkuintal 20 ribu pantastis tergantung jarak tempuh jauh tidaknya.(Juhadi)

Penulis: JuhadiEditor: Mas Bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *