Terungkap! Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Tanggerang Masih Berjalan – Ada Oknum Rw Diduga Terlibat Dan Dipungut Biaya!

Tanggerang | MMCNews.id, – Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Meski sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi yang pernah menuai keluhan masyarakat ternyata masih berlangsung – bahkan kini beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari dengan sistem yang diduga sudah terstruktur!

Pemerintah Desa Jatake sebelumnya telah menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin sama sekali untuk pembuangan sampah di lahan tersebut dan bahkan telah memberikan teguran. Setelah laporan warga, DLH juga telah turun tangan dan melakukan penutupan resmi. Namun investigasi mendalam menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak hilang, hanya berganti waktu operasional.

Dalam pemantauan malam hari, tim menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang baru saja menyelesaikan pembuangan sampah. Beberapa pengendara yang ditemui tidak menyembunyikan fakta bahwa mereka memang membuang sampah di lokasi tersebut – dan yang lebih mengejutkan, mereka harus membayar sejumlah uang setiap kali melakukan tindakan tersebut!

“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujar salah satu pengendara saat diwawancarai. Lebih lanjut, ia mengaku bahwa aktivitas ini dilakukan setelah ada koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai oknum RW setempat!

Dugaan ini menunjukkan bahwa pembuangan sampah ilegal di sini bukan hanya tindakan sembarangan individu, melainkan ada pihak yang sengaja mengatur dan mengambil keuntungan dari praktik yang merusak lingkungan ini.

Masyarakat kini semakin khawatir karena jika dibiarkan, lokasi ini berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah liar besar yang akan menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenakan sanksi hingga pidana!

Warga mengeluarkan desakan keras agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penutupan semu, melainkan segera mengambil langkah tegas – mulai dari mengungkap identitas oknum yang terlibat, memberlakukan sanksi yang sesuai, hingga melakukan pemantauan berkelanjutan agar aktivitas ilegal ini benar-benar hilang dari wilayah Kabupaten Tangerang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *