MMCNEWS.ID | Modus pengedar narkoba di Jombang ini tergolong cukup kreatif, meski akhirnya berujung “zonk”. Riki Novani (32), seorang sopir asal Perum Pondok Indah Tunggorono, tertangkap basah menyulap ban mobilnya menjadi gudang narkotika berjalan.
Aksi kejar-kejaran berakhir saat Satresnarkoba Polres Jombang mencegat Honda Brio abu-abu metalik milik tersangka di pinggir jalan raya Desa Jatipelem, Diwek, Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Petugas yang sudah lama mengincar Riki tak mau tertipu. Meski sekilas mobil tampak normal, penggeledahan teliti mengungkap rahasia besar di balik karet ban.
9.000 Butir Pil Dobel L, tersimpan rapi dalam sembilan botol plastik yang disembunyikan di dalam ban untuk mengelabui petugas.
16,37 Gram Sabu, dibagi dalam dua paket. Satu paket seberat 6,38 gram “ngumpet” di bungkus rokok, sementara paket jumbo 9,99 gram ditemukan di lokasi tersembunyi lainnya.
“Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) lama. Kami amankan sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Riki bukanlah pemain baru di dunia hitam. Ia adalah residivis yang pernah mencicipi dinginnya sel tahanan pada tahun 2021 atas kasus yang sama. Bukannya bertobat, pria ini malah kembali beraksi dengan skala yang lebih besar.
Selain barang haram dan mobil Brio bernopol B-2919-KFM, polisi juga menyita dua ponsel pintar (iPhone dan Samsung) yang diduga kuat menjadi alat kendali bisnis haramnya tersebut.
Kali ini, hukum tampaknya tidak akan memberikan celah. Karena barang bukti sabu yang ditemukan melebihi 5 gram, polisi menjerat Riki dengan pasal berlapis yang sangat berat.
UU Narkotika No. 35 Tahun 2009: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Pasal 435. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan Riki hanyalah pembuka. Polisi kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan di atasnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Jombang. Kami buru hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Bowo.
Saat ini. sang sopir nekat tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Adi












