Pandeglang, Banten MMC — Kondisi irigasi perpompaan milik Kelompok Tani Saluyu di Desa Suakadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kian memprihatinkan seiring meningkatnya kebutuhan air untuk lahan pertanian dan pemukiman warga. Ironisnya, di tengah situasi kekeringan yang melanda wilayah tersebut, mesin pompa air atau Irigasi Perpompaan (IRPOM) yang seharusnya menjadi solusi utama justru tidak berada di lokasi.rabu (25/3/2026).
Ketiadaan mesin pompa ini memperparah kondisi para petani yang saat ini tengah berjuang mempertahankan produktivitas lahan di tengah minimnya pasokan air. Sumber air permukaan yang biasa dimanfaatkan warga dilaporkan mulai mengering, sehingga kebutuhan air untuk sawah semakin mendesak.
Sejumlah petani mengaku sangat bergantung pada keberadaan mesin IRPOM tersebut. Program bantuan yang digagas untuk mengalirkan air dari sumber sungai ke area pertanian itu sebelumnya diharapkan mampu menjadi penyelamat di musim kemarau. Namun kenyataannya, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan karena komponen utamanya tidak tersedia.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, bangunan rumah pompa terlihat dalam kondisi tertutup dan terkunci. Di dalamnya, hanya tampak dudukan mesin serta pipa penyambung yang sudah terpasang. Tidak ditemukan adanya mesin pompa air yang menjadi inti dari sistem irigasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Dedi S, perwakilan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten, DPD prov Banten , menyoroti persoalan ini dan meminta adanya perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, program IRPOM seharusnya menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap sektor pertanian.
“Seharusnya program ini menjadi solusi nyata bagi para petani agar tetap bisa mengolah lahan mereka meski menghadapi kekeringan. Namun fakta di lapangan menunjukkan mesin tidak ada di tempat. Ini patut diduga adanya kejanggalan yang harus segera ditelusuri oleh pihak berwenang,” ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka perlu dilakukan investigasi mendalam agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Rohmat, aktivis dari Gerakan Mahasiswa Melawan (GPMM), turut menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan proyek irigasi tersebut. Ia menilai pembangunan IRPOM di wilayah tersebut tidak berjalan maksimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sangat disayangkan, fasilitas yang dibangun dengan harapan besar justru tidak bisa digunakan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan maupun pengawasan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.
Rohmat juga menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan proyek menjadi hal yang sangat penting, terutama untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti air untuk pertanian. Ia mendorong adanya keterlibatan publik dalam proses pengawasan agar setiap program berjalan sesuai tujuan.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sukadame berharap agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menginginkan kejelasan mengenai keberadaan mesin pompa sekaligus solusi konkret agar kebutuhan air dapat segera terpenuhi.
Kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak pada potensi gagal panen jika tidak segera ditangani. Para petani menyebutkan bahwa keterlambatan pengairan dapat memengaruhi kualitas dan kuantitas hasil pertanian, yang pada akhirnya berimbas pada perekonomian warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pengelola program irigasi perpompaan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak berwenang guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Juhadi












