Indragiri Hulu | MMCNews.id, – Sebuah kejadian premanisme yang sangat kejam mengguncang keluarga Maskurniawan Mendrofa pada hari Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang menjadikan tempat tinggalnya sebagai lokasi mencari rejeki dengan berjualan, baru saja menyelesaikan pembelian barang dagangan senilai kurang lebih 10 juta rupiah dan sedang bersantai di depan rumah ketika kelompok tidak dikenal datang menyerang di KM 23 Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kelompok yang terdiri dari beberapa orang – ada yang dikenal dan sebagian lain tidak – dipimpin oleh Alius Mendrofa yang hingga kini masih kabur. Setelah Alius menyuruh menyerang, Koko Sinaga langsung menendang dada Maskurniawan, diikuti Marco Sinaga yang menendang pipi kanannya sambil mengancam membunuh.
Tak berhenti sampai di situ, Eltio Nababan menyerang dengan bambu ke pundak kiri korban sambil membawa bensin warna biru sebagai bahan bakar. Kemudian Pak Ambarita menghantam pundak korban dengan rantai. Saat akan menyerang kembali, anak korban yang berusia 13 tahun mencoba melindungi ayahnya dan justru terkena pukulan. Maskurniawan segera menyuruh anaknya lari dan bersembunyi.
Dalam keadaan tertekan, korban berusaha melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah. Namun setelah berlari sekitar 700 meter, ia terjatuh dan pingsan. Saat sadar kembali sekitar pukul 18.30 WIB dan mulai gelap, ia berjalan mencari tempat berteduh dan akhirnya sampai di rumah Pak Gultom, tetapi tidak lama kemudian kembali pingsan.
Pada pukul 22.00 WIB, Maskurniawan kembali sadar dan melihat mobil polisi berada di depan rumah Pak Gultom. Anak dan istri yang menangis segera mendatanginya dan menceritakan bahwa kelompok preman tersebut mengancam akan membakar rumah serta membunuh sang suami untuk “menyelesaikan masalah”. Kelompok tersebut juga merusak bola lampu, peralatan elektronik, menjarah uang sekitar 6 juta rupiah, barang dagangan, dan merusak motor milik korban.
Korban akhirnya membuat laporan resmi pada tanggal 16 Desember 2025 di Polres Indragiri Hulu dengan nomor LP/B/177/XII/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU. Saat ini sebanyak 4 orang telah ditahan, tetapi masih ada beberapa tersangka yang belum berhasil ditangkap, yaitu Alosyus Mendrofa, Toni Zendrato, Haris Mendrofa, Yasiduhu Mendrofa, dan Murniati Hala Wa.
Kuasa hukum keluarga korban, Berto Tumpal Harianja, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat kejam dan sadis, sehingga meminta pemerintah pusat untuk turut memperhatikan kasus ini. “Kami menuntut transparansi dari pihak kepolisian karena dalam laporan klien kami, beberapa pasal penting seperti penganiayaan terhadap anak dan perempuan, pengerusakan barang, serta pencurian tidak tercatat dengan jelas,” ucapnya.
Rencana juga akan dibuat surat resmi kepada berbagai lembaga terkait termasuk Presiden RI, DPR RI Komisi III, Kapolri, Kapolda Riau, Irwasum, Irwasda, dan Kementerian PPPA. “Semua pihak yang terlibat – baik yang menyuruh, melakukan, maupun turut melakukan – harus diproses secara tuntas. Keadilan harus tegak seadil-adilnya,” tegas Berto.












