TANGERANG SELATAN, MMCNews.id – Seolah tidak ada hukum yang mengikat, sebuah konter pulsa di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, terbongkar memperjualbelikan obat golongan G secara terbuka pada Minggu (15/03/2026). Temuan tim media ini mengungkapkan bagaimana barang terlarang tersebut bisa beredar dengan mudah di tengah masyarakat, sementara pihak yang seharusnya bertugas mengatasinya terkesan acuh tak perduli.
Penjaga Konter Tunjukkan Gelagat Mencurigakan, Akhirnya Mengaku Semua
Saat tim media mendatangi lokasi dan mencoba melakukan wawancara, penjaga konter yang menyebut diri Mail langsung menunjukkan gelagat mencurigakan – mulai dari melihat sekeliling dengan waspada hingga ragu menjawab pertanyaan. Namun setelah beberapa saat, pria yang mengaku baru bekerja di konter tersebut membuka suara.
“Saya nama nya Mail bang, saya baru disini bang,” ucapnya sambil mengusap dahinya yang berkeringat.
Tak lama kemudian, Mail mengakui menjual dua jenis obat golongan G yang banyak menjadi sasaran penyalahgunaan. “Tramadol dijual 50 ribu per 10 butir, yang exymer 10 ribu per 5 butir,” jelasnya dengan suara pelan.
Bongkar Nama Bos dan Detail Gaji
Ketika ditanya lebih dalam tentang kepemilikan konter, Mail mengungkapkan nama dua orang yang menjadi pemiliknya. “Kalau bos nya Mukhlis sama Raja,” katanya.
Ia juga mengaku mendapatkan gaji bulanan sebesar 1,5 juta rupiah karena baru bekerja, ditambah tunjangan uang makan 50 ribu rupiah per hari. “Saya hanya mengikuti perintah saja bang,” tambah Mail sambil menunjukkan ekspresi khawatir.
Pelaku Bisa Berjualan Tenang, Diduga Kebal Hukum
Sangat disayangkan, pelaku penjualan obat keras jenis golongan G ini tampak bisa beroperasi dengan tenang seolah tidak ada ancaman hukum. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (pengganti Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
KASAT NARKOBA TERKESAN ACUH, HANYA BERIKAN JAWABAN “OK”

Kondisi maraknya predaran obat golongan G jenis tramadol di wilayah Tangerang Selatan semakin mengkhawatirkan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan. Saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp (16/03) oleh tim MMCNews.id guna pemberitaan lanjutan terkait temuan konter pulsa tersebut beserta maraknya penyebaran obat terlarang, ia terkesan acuh seakan tidak perduli dengan masa depan generasi muda.
Daripada memberikan tanggapan terkait langkah penindakan atau klarifikasi terkait permasalahan ini, Pardiman hanya mengucapkan kalimat “OK” dan tidak memberikan informasi lebih lanjut.
Tim media telah menyiapkan seluruh data dan bukti temuan untuk dilaporkan langsung ke pihak berwajib, dengan harapan dapat menindak tegas peredaran obat terlarang yang tengah marak menyebar di wilayah Tangerang Selatan. Informasi ini juga akan diteruskan ke jenjang provinsi, mengingat adanya dugaan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan kekhawatiran akan kurangnya komitmen dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda kita terancam oleh obat yang seharusnya digunakan untuk penyembuhan,” ucap salah satu awak media yang terlibat dalam penyelidikan.












