TANGERANG SELATAN, MMCNews.id, – Di tengah kesibukan lalu lintas Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, sebuah konter pulsa yang tampak biasa ternyata menyimpan rahasia mengkhawatirkan. Minggu (15/03/2026), tim media menemukan dugaan penjualan obat-obatan golongan G yang dilakukan secara terang-terangan, seolah tidak ada hukum yang mengawasi, 16/03/2026.
Dokumen foto yang diperoleh menunjukkan konter dengan spanduk promosi pulsa dan data seluler di bagian depan, namun di dalamnya ditemukan berbagai kemasan obat yang diduga termasuk jenis golongan G. Saat tim mendatangi lokasi dan mencoba melakukan wawancara, penjaga bernama Mail menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum akhirnya membuka suara.
“Saya nama nya Mail bang, saya baru disini bang,” ujar pria yang tampak muda itu.
Mail mengakui menjual dua jenis obat keras: tramadol dengan harga Rp50 ribu per 10 butir, dan exymer dengan harga Rp10 ribu per 5 butir. Ia juga mengungkap bahwa konter tersebut dimiliki oleh dua orang bernama Mukhlis dan Raja, serta dirinya mendapatkan gaji Rp1,5 juta per bulan ditambah uang makan Rp50 ribu per hari.
“Kalau bos nya Mukhlis sama Raja… gaji 1,5 jt bang karena saya baru bang, uang makan 50rb sehari,” jelas Mail.
Penjualan obat golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menggantikan Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan, Pasal 435 menetapkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku.
“Temuan ini sangat disayangkan, mengingat peredaran obat keras saat ini tengah marak beredar secara bebas,” ujar salah satu anggota tim media.
Tim telah mempersiapkan laporan resmi untuk pihak berwajib agar dapat menindak tegas kasus ini. Selain itu, informasi terkait juga akan diteruskan ke tingkat provinsi, mengingat adanya dugaan pembiaran yang perlu diteliti lebih lanjut oleh aparatur kesehatan dan pengawas obat setempat.












