Religi  

Skandal ‘Tanda Tangan Scan’, Sekdes Bakalan Jombang Dijebloskan ke Sel Usai Palsukan Surat Jual Beli Tanah!

Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Kedok Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, akhirnya terbongkar. Niat hati ingin “mempermudah” urusan warga dengan cara instan, sang Sekdes kini justru harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti memalsukan dokumen negara menggunakan teknologi scan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Kejadian bermula pada 18 Agustus 2023. Saat itu, pasangan penjual-pembeli tanah, Mukaidah dan Aris Sugiantoro, menyambangi Kantor Desa Bakalan untuk melegalkan transaksi mereka.

Karena Kepala Desa (Kades) sedang tidak di tempat, Sutarji sang Sekdes pun maju sebagai “pahlawan”. Ia menjanjikan proses administrasi yang lancar dan meminta korban untuk pulang, memercayakan segalanya di tangannya.

“Tersangka menyatakan siap membantu penerbitan surat. Korban diminta pulang karena seluruh administrasi akan diurus oleh tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (3/3/2026).

Dua minggu berselang, surat sakti itu terbit. Namun, bak pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat”, aksi tipu-tipu Sutarji mulai tercium saat dokumen tersebut hendak digunakan untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2026.

Pembeli curiga karena ada kesalahan penulisan nama. Saat dikonfirmasi langsung ke Kepala Desa, fakta mengejutkan terungkap. Kades merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Hasil penyidikan Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta yang bikin geleng-geleng kepala. Sutarji diduga tidak hanya memalsukan tanda tangan Kades, tapi juga.

Secanig tanda tangan dan stempel Kades ternyata hasil pindaian (scan) komputer, bukan basah.

Tak hanya Kades, tanda tangan pembeli hingga saksi-saksi pun diduga kuat ikut dipalsukan oleh tersangka.

Kini, Sutarji resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan. Polisi mengamankan satu lembar surat pernyataan jual beli tanah sebagai barang bukti utama.

Atas aksi nekatnya, Sekdes dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Ancaman Hukuman: Maksimal 6 tahun penjara menanti pria paruh baya ini.

Maka itu, Jangan sekali-kali mempercayakan dokumen berharga tanpa validasi langsung, meski kepada pejabat desa sekalipun.

Reporter: Adi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *