Lain hal dengan Subeidi ketua Panwascam Kecamatan Sreseh, dengan tegas mengatakan terkait pemotongan itu pihaknya akan melaporkan ke Panwaslu Kabupaten.
” Saya akan menampung terkait itu dan akan melanjutkan ke atas, itu ranah hukum, ini ranah hukum seharusnya yang menangani Kapolsek atau Kapolres terkait pemotongan dana. Ini ranah hukum dan pidana, Siapkan saja saksi yang bisa meyakinkan.” Kata Subeidi.
Dilanjutkan Subeidi, ia meminta awak media untuk konfirmasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menurutnya ranahnya.
“sebaiknya anda konfirmasi ke PPK, karena PPS dan KPPS turunannya PPK begitu pak. Ok.” Ucap Subeiri mengakhiri.
Terkait hal itu tentunya publik berharap agar Aparat Penegak Hukum sigap dan tanggap menyikapi permasalahan itu.
Hal itu diungkapakan Ahmad salah satu warga Kecamatan sreseh yang menurutnya itu sudah menciderai nilai – nilai demokrasi serta merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
” Saya harap APH memanggil PPS desa maraparan. Itu sudah merusak nilai nilai demokrasi dan menurut saya itu ranah pidana telah menggelapkan uang negara.” Pungkas Ahmad mengakhiri.
Sekedar diketahui desa Marparan ada 7 (tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dana Operasional yang seharusnya diterima Rp. 4.454.000 Tiap TPS, dengan Rincian, biaya konsumsi anggota KPPS dianggarkan 954 ribu, biaya pembuatan TPS Rp 2 juta dan sewa printer Rp500 ribu serta biaya operasional 1 juta.
(Man)
Min ini benar loh… di TPS sy juga di sunat.media MMC madura sudah pernah meliput x. Tp gk ada tindakan apapun dr KPU dan PPK x min.
TPS mana