Bojonegoro|MMCnews.id – Panwaslucam Bersama Jajaran Kepolisian Serta Satpol PP Melaksanakan Kegiatan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di Wilayah Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (10/01/2024).
Kegiatan dimulai sekira Pukul 20.00 Wib. Adapaun penertiban APK pemilu 2024 yang melanggar Perbup Nomor 31 Th. 2017 dan melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 156 Th 2023 tentang pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
Adapun APK yang ditertibkan sejumlah 63 buah dari partaa PKB, Demokrat, Garuda, Gerindra, Golkar, PDIP dan PPP.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan melanggar Perbub No. 31 Th. 2017 serta melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 156 Th 2023 tentang pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
Kegiatan penertiban APK selesai pada pukul 23.00 Wib, berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.