Sampang | MMC MADURA – Beredarnya video berdurasi 02:14 Menit, jadi perbincangan di sejumlah group Whatsaap yang membuat para pegiat kuli tinta geram. pasalnya dalam video tersebut, diduga kapolres sampang melontarkan sebuah pernyataan dengan lantang dan tegas mengintruksikan kepada jajarannya bahwa wartawan yang tidak memiliki sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers agar tidak dilayani saat hendak konfirmasi.
Pernyataan Kapolres tersebut menuai reaksi dari elemen Jurnalis, khusunya di Kabupaten Sampang Jawa Timur,
lantaran pernyataan tersebut dianggap sudah menciderai profesi wartawan.
Hal itu diungkapka H. Moh yusuf selaku ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sampang, menanggapi pernyataan kapolres tersebut, Ia menilai kapolres Sampang kurang memahami tentang UU pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu terbukti dengan pernyataannya yang kurang elok yang dilontarkan kapolres.
“UU Pers nomor 40 tahun 1999 sudah jelas, sangat disayangkan pernyataan tersebut muncul dari seorang publik figur kapolres, seharusnya Kapolres berhati hati berbicara”.ucap bang ucup didepan wartawan di sekretariat PWRI Tepatnya di JL. Bahagia Kelurahan Rongtengah Kec/kab Sampang.
Bang ucup menegaskan, tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk melakukan verifikasi serta Wartawan harus UKW. Ia berharap pihak kepolisian memahami tentang UU Pers itu.
“Tidak ada kewajiban bagi kita untuk melakukan verifikasi ke dewan pers tidak ada kewajiban kita harus UKW. ” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan audensi ke Kapolda jawa timur atas pernyataan kapolres yang ia nilai sudah mencidrai profesi wartawan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan udensi ke Kapolda Jatim dengan membawa beberapa tuntutan.” imbuhnya. (Mns)