Tahun Ini, Izin Pendirian dan Operasional PAUD Dilaksanakan Secara Online

MMCNEWS.ID – Jombang – JATIM -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2022 sudah dapat melayani perizinan pendirian dan perizinan operasional PAUD secara online. Melalui laman perizinan.jombangkab.go.id, lembaga pendidikan dapat mengajukan perizinan secara online. Sosialisasi yang digelar pada Rabu (6/4) pagi di Aula 3 Disdikbud Jombang ini menghadirkan semua Penilik dan Pengawas TK se Kabupaten Jombang.

Ifbahrorudin Ahmad Gurbha, Pengembang Kurikulum Ahli Muda Disdikbud Jombang mengatakan bahwa Satuan pendidikan yg sudah mau mengajukan izin dipersilahkan secara online. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai verifikator dan akan melakukan visitasi ke lembaga pemohon izin.

Hal senada juga disampaikan Hari Supriadi, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan PNF Disdikbud Jombang. Ia mengatakan bahwa sebelum mengakses Aplikasi Sirindunona (System Informasi Perizinan Terpadu Non Berusaha) Kabupaten Jombang. Pemohonan harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dulu di sistem OSS (Online Single Submission) pada laman oss.go.id.

“Pengawas Sekolah merupakan pembina proses perizinan di satuan pendidikan binaannya masing-masing,” ucapnya.

Setelah semua persyaratan yang sudah ditentukan lengkap dan diunggah pada aplikasi, selesai dilakukan verivikasi dan visitasi oleh Disdikbud Jombang dan statusnya aprove maka lembaga bisa download secara mandiri hasil perizinan dari aplikasi tersebut.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *