Bojonegoro, – Berkedok investasi pelaku yang tergolong masih gadis ini berhasil kelabuhi para korbannya hingga ratusan juta rupiah. Maraknya kasus investasi bodong berkedok arisan online beberapa hari belakangan menjadi viral di sosmed, khususnya di Kab. Bojonegoro.
Dalam hal ini jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan satu pelaku Ega Ayu Nawang Aulia (22) terduga pelaku investasi bodong. Dari hasil pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro bertepatan puasa hari kelima bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Kamis (07/04/2022) pagi.
Press Rilis di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, dengan di dampingi Kassubag Humas, Kasat Reskrim bersama anggota, serta diikuti awak media online, eletronik, cetak, dan televisi.
Di hadapan awak media, AKBP Muhammad mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus arisan dan investasi bodong dengan pelaku seorang perempuan pengusaha salon.
“Jajaran anggota Satreskrim berhhasil mengamankan pelaku investasi bodong dan arisan. Saat ini pelaku atau tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro,” papar Muhammad.
Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro menuturkan, sesuai keterangan yang disampaikan kepada penyidik, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni menawarkan investasi kepada sejumlah orang melalui media sosial dengan berbagai janji.
“Penipuan dengan modus investasi itu dilakukan sendirian, hal tersebut dikarenakan akhir-akhir ini, dirinya tersandung masalah arisan dengan model turunan, yang semakin hari bebannya semakin bertambah,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, Ega Ayu Nawang Aulia (22) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Jawa Tengah. Kapolres menyebutkan , dari pengakuan pelaku saat di mintai keterangan “Dirinya tidak melarikan diri, namun hanya mencari ketenangan sementara.”akunya.
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, kronologi kasus ini terungkap bermula dari lima orang ibu yang melapor sebagai korban. Dari hasil pemeriksaan, total kerugian mencapai Rp. 260 juta. “Kita juga masih melakukan pengembangan pada kasus ini, barangkali masih ada korban yang belum melapor,”ujar Kapolres.
“Sampai tertangkapnya pelaku arisan dan investasi bodong ini, jumlah pelapor baru lima orang, kalau memang masih ada korban lain yang merasa dirugikan, diharap segera melapor,”imbuh Kapolres.
Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro, dan Pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menambahkan, bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tak perlu tergoda tawaran investasi dengan bunga yang lebih tinggi dari bunga bank.
“Terlebih harus selalu berhati-hati dengan tawaran-tawaran dengan janji yang menggiurkan tetapi tidak masuk akal. Jaga diri dan keluarga dari hal-hal yang sekiranya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Perlu diketahui, selain menangkap pelaku investasi dan arisan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan yang lain.
Editor ; Didik Sap