Redaksi.

MMCNEWS.ID Tergabung Dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Terdata Dewan Pers Nomor ID Media 19691

Pendiri :
Bambang Setyawan A.Ma, Ahmad Fadholi

Penasehat :
Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Goes Ton, Qomari

Pemimpin Redaksi :
Bambang Setyawan A.Ma

Wakil Pemimpin Redaksi :
Nur Yasin.SH

Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira Manggala Yuda, Silvia, Molyono, Qomari, Bambang Karyawanto

Consultan Hukum :
Mohammad Sha’af SH, Msi, Adi Soroyo SH.

Redaktur Pelaksana :
Didik Supriyanto, Eko Puji Jatmono

Wartawan : Iwan Boring, Molyono, Fatmi Sagimin, Sigit Hermawan, Umar Sholikin, Fery Soenaya, Jemmy Ishak, Artin Pasyia Rambe, Dely, Yahya

Mansur Efendi (Korwil Madura),  (Pamekasan)

Staf Redaksi :  Moch Syaifuddin, Hizbullah

Sirkulasi & Periklanan : Hartono. Teguh Priyanto ITE : Team, Design Grafis :Team, Editor Vidio : Rendra Hafiyulloh Hizbullah Prawira MY. Medsos :

Penerbit :
PT MULTI MEDIA CYBER INFORMATIKA SK Menkumham RI Nomor AHU – 0078177.AH.01.01 Tahun 2021,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas

NIB : 1012210040757
NPWP : 53.521.472.0-601.000
Rekening Mandiri :1780004097230

Direktur : Bambang Setyawan
Komisaris : Ahmad Fadholi

Didirikan 26/12/2016

Pengaduan : 082 334 200 023 Email.mmcnews00@gmail.com | Facebook Beita MMc | Twitter. ‎@Mmc99934673

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Raya Babat Bojonegoro, Dsn Gampeng, Rt 28/3 desa Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0852 – 3561 – 2000, 082 – 334 – 200 – 023

Korwil Madura: Jl Sekol Tameng Desa Noreh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang 69273 Madura.

Wartawan Reporter MMCNEWS Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).