MMCNEWS.ID Tergabung Dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Terdata Dewan Pers Nomor ID Media 19691
Pendiri :
Bambang Setyawan A.Ma, Ahmad Fadholi
Penasehat :
Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Goes Ton, Qomari
Pemimpin Redaksi :
Bambang Setyawan A.Ma
Wakil Pemimpin Redaksi :
Nur Yasin.SH
Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira Manggala Yuda, Silvia, Molyono, Qomari, Bambang Karyawanto
Consultan Hukum :
Mohammad Sha’af SH, Msi, Adi Soroyo SH.
Redaktur Pelaksana :
Didik Supriyanto, Eko Puji Jatmono
Wartawan : Iwan Boring, Molyono, Fatmi Sagimin, Sigit Hermawan, Umar Sholikin, Fery Soenaya, Jemmy Ishak, Artin Pasyia Rambe, Dely, Yahya
Mansur Efendi (Korwil Madura), (Pamekasan)
Staf Redaksi : Moch Syaifuddin, Hizbullah
Sirkulasi & Periklanan : Hartono. Teguh Priyanto ITE : Team, Design Grafis :Team, Editor Vidio : Rendra Hafiyulloh Hizbullah Prawira MY. Medsos :
Penerbit :
PT MULTI MEDIA CYBER INFORMATIKA SK Menkumham RI Nomor AHU – 0078177.AH.01.01 Tahun 2021,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
NIB : 1012210040757
NPWP : 53.521.472.0-601.000
Rekening Mandiri :1780004097230
Direktur : Bambang Setyawan
Komisaris : Ahmad Fadholi
Didirikan 26/12/2016
Pengaduan : 082 334 200 023 Email.mmcnews00@gmail.com | Facebook Beita MMc | Twitter. @Mmc99934673
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Raya Babat Bojonegoro, Dsn Gampeng, Rt 28/3 desa Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0852 – 3561 – 2000, 082 – 334 – 200 – 023
Korwil Madura: Jl Sekol Tameng Desa Noreh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang 69273 Madura.
Wartawan Reporter MMCNEWS Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).