Merasa Dirugikan Nasabah Datangi Kantor PNM MEKAAR

admin
Timephoto 20221228 081815 Copy 1305x979

Ket foto; Papan informasi Kantor MEKAAR yang berada di perum Tajmahal Blega

Bangkalan – Madura.mmcnews.id – Marhasanah salah satu nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Merasa dirugikan dan mendatangi kantornya yang berada di Perumahan Tajmahal Blok B1 Desa Karang panasan Kab. Bangkalan Madura Jawa Timur.

Marhasanah merasa dirugikan lantaran pembayaran atas hutang yang dibayar setiap dua minggu itu dicorat coret oleh petugas yang sejatinya tidak akan di tanda tangani disaat tidak ada uang pembayaran.

” saya bayar rutin tapi sama petugasnya di coret, katanya ini salah. Saya bayar rutin tiap dua minggu tentunya ini merugikan saya”. Jelasnya pada media ini Rabu (28/12/22).

Saat awak media konfirmasi ke pihak PNM Mekaar, mereka tidak mau memberikan keterangan ditanya namanya bahkan saat awak media meminta mengisi buku tamu tak diberikan.

” saya konfirmasi ke atasan. sampean merekam belum ada ijin dari saya. Surat tugasnya mana, buat apa minta pernyataan ini.” ungkap pekerja Mekaar.

” ini penanggung jawabnya pak” saut pekerja yang lain yang ditanya namanya tidak mau menyebutkan bahkan mereka mau menuntut wartawan yang bertugas meliput.

Hal itu pihak PNM Mekaar kec. Blega patut dicurigai yang tidak mau memberikan informasi yang seharusnya di ketahui dan dikonsumsi publik serta diduga melabrak undang – undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Informasi yang dihimpun media, PNM MEKAAR merupakan salah satu wadah penyaluran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM.

Perlu diketahui publik, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya Undang – Undang (UU) Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *