mmc.id || Lahat.
Ratusan Emak Emak yang tergabung di Aliansi Masyarakat Merapi Area Bersatu (AMMAB) hari ini Jumat (15/4/) sekira pukul 09.00 Wib menggelar rapat pertemuan di kantor AMMAB Desa Tanung Baru, Merapi Barat, Kabupaten Lahat, (16 April 2022)
Agenda rapat membahas rencana aksi demo damai yang akan dilakukan dihalaman kantor gubernur Sumsel pada tanggal 18 April 2022, dalam aksi ini mereka mengagendakan akan mendesak bapak Gubernur Sumsel untuk mencabut ijin toleransi yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Sumsel pada tanggal 8 November 2018, yang ditanda tangani oleh kepala dishub Nelson Firdaus.MM saat itu.
Ketua AMMAB Rozi dikantornya menyampaikan kepada awak media bahwa kami bersama emak emak sekitar 500 masa akan berangkat menggunakan bus, dan pada tanggal 18/ April 2022, akan menggelar aksi demo damai dihalaman kantor Gubernur Sumsel di Palembang,
Kami sudah mendapat dukungan seluruh kepala desa dari kecamatan Merapi barat dan kecamatan Merapi timur dan kepala desa tersebut membubuhkan tanda tangan.
“Aksi ini mempunyai tujuan agar Gubernur H Herman Deru, Ijin Toleransi yang sudah berjalan empat tahun segera dicabut, dikarenakan sudah banyak korban meninggal dunia dijalan umum khususnya yang di akibatkan oleh angkutan batubara yang melintas mulai dari kota lahat hingga ke Desa Muara lawai Kecamatan merapii Timur kabupaten lahat.
Senada disampaikan Misra selaku kordinator Aksi mengaku bahwa aksi yang akan digelar pada tanggal 18 April 2022, sehubungan Ribuan Truk batubara, dan Truk peti kemas, memadati jalan lintas Sumatera mulai pukul 18 : 00 sampai dengan jam 05-00 wib belum lagi dampak debu batubara setiap detik,setiap menit dan hari yang dihirup warga khususnya yang pinggir jalan, ini bahaya bagi kesehatan masyarakat di Merapi
Surat pemberitahuan aksi demo damai sudah kita sampaikan ke Polda Sumsel, Polrestabes Palembang sebagai tembusan
Sementara Kordinator Aksi Saryono Anwar,S.sos Ketua Umum GRPK -RI , kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk mengelar aksi ke Poltabes Palembang dan sudah mengadaksn rapat kordinasi rencana aksi di Palembang dia mengatakan aksi ini murni masyarakat Merapi area, untuk mendesak agar ijin toleransi yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia
Hai ini sudah berjalan empat tahun, sedangkan yang mengeluarkan toleransi tersebut sudah tidak lagi menjabat di dinas perhubungan lagi apa dalam toleransi tersebut tidak ada batas waktu berlaku dan anehnya lagi tidak ada sangsi apabila terjadi pelanggaran terhadap toleransi dan tidak penjelasan maksimal angkutan sesuai dengan golongan tipe jalan kelas 1 yang hanya 10 ton.
Masih jelas Saryono paling banyak maka dengan demikian kami dari aliansi masyarakat Merapi area’bersatu meminta segera mencabut toleransi sudah tidak sesuai lagi ijin toleransi yang sudah empat tahun berjalansaya minta kepada bapak gubernur Sumatera Selatan (HD) untuk mencabut ijin toleransi yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Sumsel. Berdasarkan pergub no.74 tahun 2018, angkutan batubara di larang melintas di jalan raya harus ada jalan sendiri ” (Mar)