Boven Digoel, Mmcnews – KPUD Kabupaten Boven Digoel mengadakan pertemuan dengan perwakilan partai politik di ruang aula KPUD pada Sabtu (10/08/2024). Dalam pertemuan ini, KPUD menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Kepolisian setempat untuk membahas persyaratan pencalonan kepala daerah, khususnya yang terkait dengan kesehatan dan keamanan.
Pada giat yang digelar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, dr.Meily T Manoppo menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan. Calon diwajibkan mengajukan surat keterangan sehat dari dokter yang mencakup pemeriksaan fisik dan mental untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi prima.
“Oh iya, untuk segala tes kesehatan, sudah bisa dilakukan di RSUD Boven Digoel, karena layanan dan tenaga kesehatannya sudah memadai,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan calon juga perlu melampirkan surat keterangan bahwa mereka tidak pernah terkena penyakit menular yang dapat mempengaruhi kinerja mereka. Riwayat kesehatan calon harus dilaporkan untuk menilai apakah ada kondisi yang bisa berdampak pada pelaksanaan tugas mereka. Pemeriksaan kesehatan mental juga mungkin diperlukan untuk memastikan calon tidak mengalami gangguan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan kepemimpinan mereka.