Ket Foto; 𝘔𝘢𝘳𝘪𝘢 𝘜𝘭𝘧𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘮𝘶𝘥𝘪 𝘥𝘦𝘴𝘢 𝘒𝘳𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘳𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘱𝘰𝘳𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘒𝘗𝘜 𝘴𝘢𝘮𝘱𝘢𝘯𝘨.
Sampang – MMCMadura – Maria Ulfah Salah satu pemudi Desa Kramat Kec kedungdung Kab. Sampang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten sampang tidak melantik salah Satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Didesanya.
Permintaan Maria Ulfah itu bukan tidak mendasar, Menurutnya, Salah satu anggota yang lolos menjadi anggota PPS didesanya itu diduga merupakan saksi salah satu partai politik serta merupakan saksi calon legislatif saat pemilu tahun 2024.
” Saya meminta agar KPU tidak melantik atas nama Sulton yang telah lulus seleksi. Karena dia merupakan saksi salah satu calon legislatif dipemilu 2024 lalu. Hal itu tentu melanggar dan wajib KPU kab. Sampang Tidak melantik, saya sudah laporan secara resmi.” Kata Maria Ulfah pada media ini Minggu (26/05/24).
Dilajutkan Maria Ulfah, Surat pernyaatan yang merupakan syarat diterimanya menjadi anggota PPS ada di point Sepuluh yang mana surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye atau kemenangan saat pemilu dalam waktu kurun waktu lima tahun terakhir.
” Sulton tidak layak dan sudah layak untuk tidak dilantik. Dia menurut saya membuat surat pernyataan palsu dan bisa diproses secara hukum. Kalau diloloskan saya hawatir pemilukada yang akan digelar nanti tidak netral. Dia kan saksi parpol.” Imbuh Maria Ulfah.
Senada dengan apa yang disampaikan Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kramat, EK, Ia Membenarkan Atas nama Sulton yang lolos jadi anggota PPS pada pemilu kada yang akan digelar merupakan salah satu saksi partai politik.
” Iya bener mas. Sulton saat itu merupakan salah satu saksi partai politik dan menjadi saksi salah satu calon legislatif. Saya Ketua TPS 01 dan dia menyerahkan mandat saksi. TPS nya ada disusun Dalbaddung waktu itu” Kata Ketua TPS 01 Desa Kramat.