Ket Foto; istimewa
Sampang – Madura.MMCNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang di pimpin Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono SH rabu (03/01/24) dini hari mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan bahwa Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang telah mengamankan laki-laki bernama Nawab usia 22 tahun warga Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ipda Sujianto mengatakan bahwa tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur An. Nawab diamankan pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 jam 00.30 Wib saat tidur di dalam kamar rumahnya.
Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Nawab di amankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap Bunga yang tinggal di Kecamatan Tambelangan.