MMCNEWS. ID|| Lahat.
Dua orang menjadi korban penganiayaan, kedua korban penganiayaan adalah Zainal arifin yang tak lain adalah Mertua pelaku dan Sunarti adalah Istri dari pelaku penganiayaan,dugaan sementara pelaku adalah Zulfikar menantu dari korban Zainal arifin dan juga Suami korban sunarti, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.15 Wib.lokasi kejadian di Jalan. H Aswari RT. 03,RW 01 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. (07 Mei 2022)
Belum diketahui motifnya sehingga terjadinya peristiwa tersebut,dengan kejadian tersebut pihak keluarga Korban tidak berdiam diri,langsung menghubungi pihak Polres Lahat untuk melaporkan peristiwa Penganiayaan yang terjadi, tidak selang beberapa waktu lama anggota dari Polsekta Polres Lahat Bripka Andi Widianto dan Bripka Jaya Effendi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan.dimana lokasi kejadian masih Masuk dalam Wilayah Kelurahan Kota Negara Kecamatan.Lahat Kab.Lahat
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.membenarkan adanya pristiwa Penganiayaan
yang diduga di lakukan oleh Tersangka a.n Zulfikar kepada an. Sunarti dan korban an. Zainal Arifin,penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebuah pisau sehingga korban Sunarti mengalami luka pada Leher dan tangan selanjutnya atas luka yang diderita,korban di bawa ke RSUD Lahat untuk medapatkan perawatan, untuk korban an. Zainal Arifin mengalami luka pada kepala dan korban pun juga langsung dilarikan ke RS.DKT Lahat untuk mendapatkan perawatan.menurut keterangan salah satu Perangkat RW/kelurahan setempat (iy) kepada awak media mengatakan Diduga adanya Perselisihan antara Pelaku (Suami) dan Korban (Istri) yang sudah lama sehingga permasalahan yang ada memuncak sehingga terjadi kejadian penganiayaan
Untuk Tersangka Zulfikar beserta barang Bukti Sebuah Senjata Tajam (Parang) diamankan guna menghindari hal yang tidak di inginkan oleh Bhabinkamtibmas bersama Anggota Opsenal polres Lahat ke Polres Lahat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara situasi aman dan kondusif (Mar)